
Prof. Denny Indrayana
JAKARTA, VOI News– Bocoran putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu proporsional tertutup agaknya bakal berlanjut. Selain salah satu wakil ketua MK Saldi Isra mengancam melaporkan Denny Indrayana, yang diduga sebagai pembocor, ke organisasi advokat tempar Denny bernaung, Bareskrim Polri pun bergerak menangani kemungkinan adanya kasus pidana.
Dan, seperti yang diduga, Bareskrim benar-benar gercep kalau menangani kasus yang melibatkan oposisi. Kabareskrim Komjen Wahyu Widada kepada pers mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke proses penyidikan.
Wahyu Widada memang tidak menyebut nama tersangka dalam kasus itu. Tetapi, tersangkanya sangat mudah ditebak: Prof. Denny Indrayana.

Siaran Pers Prof. Denny Indrayana
Mantan Wamenkumham itu sendiri dalam akun twitter pribadinya, @dennyindrayana, menjawab pernyataan Kabareskrim tersebut. Inilah cuitan Denny dalam akun twitternya:
Hari ini saya mendapatkan banyak pertanyaan dari rekan-rekan media, terkait pernyataan Kabareskrim Polri, bahwa komentar kami soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tertutup atau terbuka sudah dalam tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangkanya. Atas pemberitaan demikian, berikut adalah tanggapan saya. 𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐞𝐧𝐚𝐧 𝐫𝐞𝐤𝐚𝐧-𝐫𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐮𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡𝐚𝐧, 𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐩𝐚𝐡𝐚𝐦𝐚𝐧.
- Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian.
- Seharusnya, normalnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang? Maaf saya jawab dengan bahasa terang: 𝐬𝐚𝐲𝐚𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚, 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐛𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐣𝐚𝐮𝐡 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐤𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya.
- 𝑁𝑎𝑤𝑎𝑖𝑡𝑢 saya memberikan 𝑤𝑎𝑟𝑛𝑖𝑛𝑔 agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran? 𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐭 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐥𝐢𝐤𝐧𝐲𝐚, 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐤𝐚𝐜𝐚𝐮𝐚𝐧. 𝐊𝐚𝐥𝐚𝐮 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐮𝐭𝐮𝐩 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐤𝐚𝐧, 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐦𝐮𝐧𝐜𝐮𝐥 𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝙙𝙚𝙖𝙙𝙡𝙤𝙘𝙠, 𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐮𝐧𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐮, 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐊 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝟖 (𝐝𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧) 𝐩𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐝𝐢 𝐃𝐏𝐑. 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐚𝐝𝐚 𝐛𝐚𝐡𝐚𝐬𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐨𝐢𝐤𝐨𝐭 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐮, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐮𝐧𝐜𝐮𝐥 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐚𝐫𝐥𝐞𝐦𝐞𝐧 . Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di 𝑠𝑜𝑐𝑚𝑒𝑑 , terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.
- 𝐉𝐢𝐤𝐚𝐥𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐚𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐮 𝐩𝐫𝐨𝐩𝐫𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐤𝐞𝐦𝐮𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐤𝐫𝐢𝐦𝐢𝐧𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧, 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮 𝐬𝐚𝐲𝐚 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐫𝐢𝐬𝐢𝐤𝐨 𝐩𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧. Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kedzaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan. Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih.
- Terakhir, saya mendapatkan banyak dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang pengalaman kerja seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampingi saya berjuang bersama. Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih.
Itulah cuitan lengkap Denny Indrayana dalam akun twitter @dennyindrayana. (arn)