
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
JAKARTA, VOI News-– Dugaan ada “udang” di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi benar. Buktinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut.
PN Jakarta Pusat memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan. Sehingga, secara otomatis Pemilu 2024 pun harus ditunda.
Putusan PN Jakarta Pusat itu sempat bikin gaduh seluruh negeri. Bahkan, Menko Polhukan Mahfud MD mencurigai ada yang bermain di balik putusan hakim yang kontroversial tersebut.
Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan dari gugatan Partai Prima tersebut.
Hasilnya, ya itu tadi, PN Jakarta Pusat
mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hakim PT DKI juga menyatakan, PN Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” imbuh hakim.
Nah, persis seperti pernyataan Mahfud MD kan? Mahfud waktu itu menegaskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara itu. “Itu wewenang PTUN atau Mahkamah Konstutisi,” tegas Mahfud waktu itu.
Putusan PN Jakarta Pusat itu berawal dari gugatan yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU. Karena, dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Tak terima atas putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Nah, sekarang mencari dalang di balik putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab, hakim tidak mungkin tidak paham tentang perkara yang ditangani merupakan wewenangnya atau bukan. (arn)