
JAKARTA -VOI News, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengaku belum mendapatkan informasi perihal transaksi mencurigakan di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 300 triliun. Itjen Kemenkeu pun memastikan akan mendalami informasi tersebut.
“Memang sampai saat ini kami belum, khususnya Inspektorat Jenderal ya, belum tahu. Tapi kami belum menerima informasi yang seperti apa. Nanti akan kami cek. Memang masalah ini sudah tahu di pemberitaan tapi nanti akan kami cek,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).
Awan juga merespons mengenai transaksi aneh tersebut yang sejatinya sudah diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Awan menduga informasi PPATK tersebut berbentuk LHA atau Laporan Hasil Akhir yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Awan pun berjanji akan segera mengecek informasi tersebut.
“Kami memang terkait yang tadi kami belum ada informasi, mungkin apa itu, pandangan saya itu pandangan saya mungkin yang diserahkan kepada penegak hukum. Mungkin kan gitu. Nanti kita perlu kita cek ya itu satu ya terkait dengan informasi tadi,” ungkapnya.
Awan menjelaskan, ada informasi dari PPATK bersifat informasi dan LHA. LHA, lanjutnya, biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi pertama, terkait dengan informasi dari PPATK itu sebenarnya ada dua, satu yang sifatnya informasi, satu yang sifatnya LHA, laporan hasil analisis. LHA ini biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum, Jadi kalau Kementerian Keuangan Irjen itu mendapat informasi. Nah, informasi ini bisa sifatnya Irjen Kemenkeu itu proaktif minta ke PPATK,” jelas Awan.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Askolani menuturkan, nantinya Irjen Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD perihal informasi transaksi Rp 300 triliun tersebut.
“Tentunya infonya basisnya adalah dari PPATK. Dari hal itu perlu koordinasi tentunya info itu kan belum diterima oleh Pak Irjen sehingga masih nanti Pak Irjen akan komunikasi dengan Pak Menko Polhukam,” ujar
Askolani.
Askolani melanjutkan, Irjen Kemenkeu juga kemungkinan akan mengklarifikasi informasi tersebut ke PPATK. Hal itu agar Kemenkeu bisa membedah dan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dan pengalaman kami juga selama ini kemungkinan itu juga akan klarifikasi ke PPATK untuk bisa melihat langsung, mendapatkan langsung dan juga membedah mengenai info yang tadi disampaikan. Mungkin itu yang akan dilakukan segera oleh Pak Irjen sesuai dengan mekanisme yang ada selama ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu disebut nilainya mencapai Rp 300 triliun.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud di acara Townhall Meeting ‘Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik ala Anak Muda’ di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, Rabu (8/3).
Mahfud mengatakan KPK memang sudah menelisik dugaan transaksi mencurigakan ini. Awalnya transaksi itu ditemukan senilai Rp 500 miliar.
Selanjutnya, Mahfud, yang juga menyebut dirinya sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengatakan transaksi itu harus segera dilacak. Hal ini, menurut dia, sudah menjadi atensi PPATK.
“Kemarin ada 69 orang (pegawai DJP) dengan nilai hanya nggak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 T itu harus dilacak. Saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani, PPATK juga sudah nyampaikan,” tegasnya. (Faisal)