
foto cover: ahli waris almarhum H Nimun….
JAKARTA–VOI News: Siapa bilang penegakan hukum di negeri kita baik-baik saja. Kenyataannya, Hukum di Indonesia ini masih tebang pilih.
Contoh terdekat adalah tuntutan terhadap Nur Sugi Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono masing-masing 10 tahun penjara.
Gus Nur dan Bambang Tri didakwa menyebarkan kabar bohong dan penistaan agama. Kabar bohong itu berkaitan dengan hasil investigasi Bambang Tri yang menyebutkan ijazah SMA Presiden Jokowi palsu. Sedangkan tuduhan penistaan agama terkait dengan mubahalah yg dilakukan Bambang Tri dibantu Gus Nur yang dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam.
Kedua tuduhan itu pun masih samar meskipun sudah melalui persidangan yang panjang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dan, dari 22 saksi yang diajukan jaksa –termasuk saksi ahli– tidak satu pun yang pernah melihat ijazah asli Jokowi. “Jaksa juga gagal menunjukkan ijazah asli Jokowi. Artinya, tidak ada alat bukti pembanding untuk membuktikan Bambang Tri dan Gus Nur menyebarkan kabar bohong. Ijazah Jokowi asli atau palsu juga belum bisa dibuktikan,” kata Ahmad Chozinuddin SH, salah satu kuasa hukum Gus Nur – Bambang Tri.
Karena itulah, Gus Nur menuding jaksa telah berbuat dzolim kepada dirinya. “Kita nanti bertemu di Pengadilan akhirat,” kata Gus Nur.
Nah, hal yang bertolak belakang terjadi di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim memvonis Paultar Sinambela, oknum BPN Jakarta Selatan, yang terbukti terlibat mafia tanah dengan hukuman 6 bulan penjara. Ia terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan akta otentik dalam perkara nomor 784/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Paultar terbukti telah memalsiakan akta tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340. Tanah itu adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.
Tetapi, oleh Paultar cs dibuat akta jual beli palsu sehingga tanah itu berpindah hak ke tangan Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Majelis juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 adalah milih sah ahli waris almarhum H Nimun.
Nah, silakan disimpulkan sendiri, apakah penegakan hukum di negeri ini baik-baik saja. (Ari Radja)