
KARANGANYAR – VOI News: Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Pemkab Karanganyar Martadi MM ingatkan kepada sebanyak 694 perusahaan di Karanganyar agar tidak merekayasa masalah sebagai modus hanya untuk hindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran mendatang. Pasalnya THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai persyaratan ketenagakerjaan, apalagi di Karanganyar terdapat sebanyak 82.519 orang pekerja.
“Kami sudah wanti-wanti agar saat jelang lebaran ini (2023) jangan ada PHK atau dirumahkan dengan alasan apapun karena para pekerja itu sudah menunggu-nunggu saatnya menerima THR,” ungkap Perindag Naker Karanganyar Martadi kepada VOI News.
Untuk itulah lanjut Martadi MM sebagai langkah antisipasi mengingat April sudah lebaran maka pihaknya menggelar sosialisasi acara Bimbingan Teknis Penyelesaian dan ini Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan mengundang perwakilan manajemen 694 perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar.

“Pada acara ini kami ajak semua komponen perusahaan berpikir bersama mengantisipasi agar perselisihan hubungan perindustrian terus berkurang terurama saat menjelang lebaran saat penyerahan THR,” tandas Martadi. Sebab problem klasik perselisihan perindustrian kerap terjadi saat jelang penyerahan THR yang mana banyak cara perusahaan tiba-tiba merumahkan karyawan ataupun melakukan PHK dengan alasan tak kuat bayar THR.
Selain itu lanjut Martadi MM juga terjadi masalah yakni setiap jelang lebaran tiba-tiba putus kontrak sehingga para pekerja tidak bisa menerima kenyataan. Alasannya pekerja sudah lama bekerja tiba-tiba saat berharap mendapatkan THR malah selesai kontrak kerja.
Problem klasik seperti itu ungkap Martadi MM masih mewarnai perselisihan perindustrian jelang lebaran dan berakibat pada mogok kerja sehingga memicu situasi tidak kondusif. “Bahkan gegara mogok kerja berkepanjangan dan konflik tak terselesaikan akhirnya perusahaan secara sepihak menutup perusahaannya,” pungkas Martadi MM.
Dengan demikian pada acara bimbingan teknis ini dilakukan selama dua hari dengan mengoptimalkan strategi pencegahan dini agar lebaran tahun ini tidak ada konflik terkait THR pekerja. (Beni Indra)