
Pandawa Water World Solo Baru. (Foto: aktual.co)
SUKOHARJO, VOI News — Wisata Air Pandawa Water World di Solo Baru disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung RI. Lokasi wisata air yang cukup ramai pengunjung itu sudah dipasangi plakat penyitaan berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.
Pandawa Water World disita sebagai tindak lanjut dari putusan hakim tipikor (tindak pidana korupsi) Jakarta yang menghukum Benny Tjokro dengan penjara seumur hidup.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10) 2022 lalu.
Tak hanya itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Terpidana kasus TPPU dan korupsi asuransi jiwasraya Benny Tjokrosaputro.
Nah, penyitaan Wisata Air Pandawa Water World adalah langkah Kejaksaan Agung setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi penyitaan Pandawa Water World dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Di lokasi, Rabu (26/7/2023), terpasang setidaknya lebih dari lima papan pemberitahuan sita eksekusi.
Tak hanya Pandawa Water World yang dipasang papan pengumuman penyitaan. GOR Pandawa juga. Isi tulisan di papan tersebut, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.
Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaan. Di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021.
Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sementara itu, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengaku sudah mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset sita eksekusi milik Benny Tjokro, terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya aset tersebut adalah Pandawa Water World di Solo Baru.
“Itu [Pandawa Water World] salah satu lokasi di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Baru besok [Kamis, 27/7/2023] kami diundang di Kejari Solo. Nanti juga ada empat kepala desa yang juga diundang,” kata Herdis.