
Oleh Suprio Guntoro
Sejak dasawarsa akhir abad-20, dengan terjadinya *perkawinan” (integrasi) 3 teknologi modern, yakni, teknologi komputer, komunikasi dan kendali (telematika), maka lahirlah revolusi informasi. Ledakan revolusi infornasi mendorong munculnya fenomena baru yg disebut globalisasi.
Globalisasi secara bertahap telah mengubah peradaban dan tatanan dunia, menyebabkan makin menipisnya batas administrasi negara,, menerobos sekat-sekat geografis serta terjadinya dialog antar-budaya.
Di sisi lain, globalisasi dalam kenyataannya mendorong sedikitnya 5 ( lima) arus yang bergerak dari negara- negara Barat ke arah masyarakat Timur.
Ke lima arus tersebut adalah (1) arus infornasi, (2) arus teknologi, (3) arus investasi dan barang (4) arus manusia dan (5) arus ideologi.
Arus ideologi yang bergerak dari Barat ke ara Tinur, meski tidak seluruhnya, tetapi yg dominan adalah lberalisasi. Karena itu liberalisasi secara masif menbawa iklim liberalisasi dalam berbagai lini kehidupan.
Hal inimenyebabkan munculnya
brbagai isu seperti isu HAM ( Hak Asasi Manusia) , demokratisasi, kesetaraan gender, perdagangan bebas, dll. Umat Islam perlu mencermati semua fenomena ini agar dapat mengambil sikap yang tepat, sesuai dengan nilai- nilai Islam.
ISU HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Perlinndungan terhadap hak-hak dasar manusia dalam catatan sejarah peradaban Barat telah dimulai sejak lama, yakni dengan lahirnya’ ,” Magna Charta” di Inggris pada abad -13.
Di dalam piagam tersebut memuat prinsip-prinsip hak-hak manusia ( human right), termasuk di dalamnya kesetaraan di dalam hukum, kebebasan beragama dan juga hak-hak kekayaan (property right) walaupun sesunguhnya pada abad ke 7, ajaran Islam melalui Al Qur’an dan Hadist Nabi
telah mengajarkan nilai-niilai hak asasi manusia secara fundamental.
Isu HAM saat ini telah menjadi fenomena global, sejalan dengan makin meningkatnya kesadaran mayarakt sipil akan hak-haknya.
Tidak bisa dipungkirii bahwa isu HAM berangkat dari tradisi liberalisme Barat yang. berpijak nilai individualisme.
Meski nilai- nilai pijakan HAM bedasarkan konsepsi masyarakat Barat tersebut dapat diterima oleh bannyak negara, namun konsepsi tentang HAM bukan berarti tunggal.
Para penganut Marxisme dan juga sebagian dalam tatanan atau tradisi masyarakat Timur, kepedulian terhadap hak-hak komunitas lebih menonjol dibandingkan nlai -nilai individu.
Harus pula diakui, meski masyarakkat Barat telah berdosa besar, karena pernah menginjak- injak HAM bangsa -bangsa Asia dan Afrika pada era kolonialisme dan imperialisme di penghujung abad-20, para aktivis Barat memiiki andil besar dalam memperjuangkan HAM.
Sejalan dengan pergolakan pemkiran di negara- negara Barat maka muncullah berbagai gerakan untuk memperjuangkan hak asasi musia, seperti United States Declartion of independence (1776), kemudian muncul The French Declatation of Right Man (1789).
Pada prinsipnya perjuangan penegakan hak asasi manusia menuntut agar individu bebas dari kesewenang-wenangan negara negara serta adanya penghormatan/perlindungan negara tehadap hak-hak dasar manusia.
Lahirnya “Declartion of Human Rights” – PBB (1948) menjadi tongglk sejarah penting bagi upaya penegakan HAM di seluruh dunia.
Sejak itu isu HAM menjadi semakin mengglobal dan bersamaan itu pula banyak negara mendapat catatan buruk dari PBB karena pelanggaran HAM yang dilakukan , termasuk Indonesia, karena buruknya perlindungan HAM di era Orde. Baru.
Dalam deklarasi universal HAM, pada pasal 1 disebutkan: “Semua umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam hak-hak asasi.
Mereka dianugerahi akal, budi dan hatii nurani, serta. semestinya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan”
Gerakan reformasi dan runtuhnya rezim-rezim otoriter di banyak negara, tentunya menawarikan harapan yang lebih besar bagi penghormatan HAM.
Karena pada masa lalu, negaralah yg paling banyak melakukan pelanggaran atas HAM warganya.
Dengan runtuhnya rezim- rezim otoriter, peluang dilaksanakannya demokrasi politik akan lebih terbuka dan kesempatan warga negara untuk terlibat dalam urusan politik lebih besar.
Dengan demikian kebebasan politik yang menjadi salah satu hak dasar yg mestinya dimiliki warga negara akan semakin mendapat jaminan.
Namun saat ini. tantangan usaha perlindungan HAM tidak hanya berasal dari pemerintah negara otoriter.
Di era globalisasi tantangan penegakan HAM semakin komplek karena pelanggaran HAM bisa juga dilakukan banyak sktor. seperti yg terjadi di Suriah dan Libya, ketika pergolakan terjadi saat proses revolusi tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak hanya dilakukan oleh penguasa tetapi juga dilakukan oleh pasukan NATO maupun Rusia
Dalam penegakan HAM , globalisasi memiliki relasi yg ambigu. Di satu sisi globalisasi memberikan peluang yg besar bagi upaya penegakan HAM. Tetapi di sisi lain, globalisasi juga menciptakan ruang bagi pelanggaran HAM yang lebih besar. Termasuk di dalamnya pelanggaran atas hak-hak sosial-ekonnomi warga negara.
Pada tahap awal hingga lahirnya piagam PBB, perjuangan HAM lebih memfokcuskan pada aspek penegakan perlindungan hukum serta hak-hak pilitik.
Dalam bidang politik titik tekannya lebih pada upaya memperjuangkan kebebasan berbicara dan berkumpul (freedom of speech and assemby) serta hak berpartisipasi dalam pemerintahan dari negaranya.
Pada perjuangan HAM generasi pertama ini ideologi politik individualisme liberal amat menonjol.
Pada tahun 1966, muncul kovenan penting dslam memperluas HAM, yakni kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dimasukkannya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dalam kovenan HAM , merupakan langkah maju, mengingat dengan perkembangan neo- liberalism, banyak masyarakat yang termarjinalisasi dari hak- haknya secara ekonomi, sosial maupun kultural.
Pada tahun 1986, muncul deklarasi tentang hak dan pembangunan (declaration on the right to development) yang berisi tentang hak-hak bangsa/ penduduk untuk memanfaatkan secara bebas kekayaan dan sumber daya alamnya. (BERSAMBUNG).