
Teks foto: Tanam paksa di era Gubernur Raffles: salah satu bentuk pelanggaran HAM.
PERKEMBANGAN perjuangan penegskan HAM selanjutnya merupakan respon atas perubahan-perubahan dunia yang amat cepat sebagai akibat globalisasi. Globalisasi memberi peluang yang besar atas perjuangan penegakan HAM.
Melalui teknologi informasi, para aktivis dari berbagai belahan dunia dapat berkomunikasi dan berkoordinasi untuk memperjuangkan isu-isu tertentu dan dengan kemampuan teknologi komunikasil, pemerintah negara tidak bisa lagi berbuat sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Di pihak lain, dengan menguatnya ideologi kapitalisme yang menginginkan pasar bebas, maka .rnarginalisasi terhadap sebagian masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya, makin banyak terjadi.
. Dengan makin tumbuhnya kemiskinan mendorong terjadinya pelanggaran HAM, seperti “human trafficking” (perdagangan manusia) praktek kerja paksa anak-anak, kekerasan terhadap tenaga kerja wanita, pemerasan dan lain sebagainya.
PERAMPASAN HAM
Isu HAM semakin menguat dengan semakin terbukanya kesadaran manusia akan kesamaan hak secara hukum dan politik.
Di sisi lain masih terjadi praktek-praktek penindasan dan marginalisasi terhadap kelompok-kelompok maupun individu yang memiliki iperbedaan pandangan politik, keyakinan, tradisi maupun kepentingan ekonomi.
Gerakan reformasi di Indonesia (1998) serta revolusi di beberapa negara di Timur-Tengah (Tunisia, Mesir, Libya, Irak, Suriah dan Yaman) yang sebagian masih berlangsung hingga kini merupakan gerakan- gerakan yang diinspirasi oleh upaya penegakan demokrasi dan HAM yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap penguasa setempat.
Demikian pula protes-protes dari kelompok tertentu terhadap intimidasi dan kekerasan oleh kelompok-kelompok lain yang berbeda ideologi atau pandangan, mengindikasikan masih adanya pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia.
Perjuangan penegakan HAM dan demokrasi sesungguhnya telah berlangsung sejak lama, sejalan dengan perkembangan peradaban manusia.
Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjanah sejak zaman kerajaan seperti yang dilakukan oleh Sultan Agung, Sultan Hasanuddin, Diponegoro, Teuku Umar, dll hingga berhasil. meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dapat pula dikatagorikan sebagai bentuk perjuangan penegakan HAM. Mengingat kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa dan penjajaban di muka bumi harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan nilai- nilai keadilan , sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Jadi sudah demikian lama perjuangan penegakan HAM dan demokrasi oleh bangsa kita dan oleh bangsa-bangsa lain, terutama di Asia dan Afrika dalam melawan penjajahan yang saat itu banyak dilakukan oleh bangsa- bangsa Barat. Namun anehnya, ketika banyak negara-negara Asia dan Afrika yang berhasil merdeka, perampasan HAM rakyat sipil tetap berlangsung dan justru dilakukan oleh pemerintah negaranya sendiri.
Maka diakhir abad-20, genderang perang untuk melawan pelanggaran HAM justru ditabuh oleh para aktivis dari negsra- negara Barat yang konon sebelumnya pernah menginjak-injak HAM masyarakat negara-negara Timur mulai ditabuh.
Arus balik ini mulai muncul di awal dasawarsa 80 -an, kemudian berhembus kencang memasuki dasawarsa 90-an, saat . menemukan momentumnya, yakni dengan berakhirnya perang dingin.
Penegakan HAM lebih berorientasi memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan secara azazi, sedangkan demokratiatisasi lebih pada perjuangan untuk keadilan sosial bagi setiap manusia atau warga negara. Maka negara- negara Barat ( negara maju) yang mengaku sebagai ” Agen demokrasi” dan “agen HAM” makin rajin mendata bahkan mengincar negara-negara Timur, termasuk negara-negara Islam yang mayoritas penduduknya Islam, sebagai negara-negara yang pemerintahnya anti demokratisasi dan banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyatnya (BERSAMBUNG)
A