
JAKARTA– Kejutan kembali terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawati, istrinya, 20 tahun penjara, hari ini, 15 Februari 2023, terdakwa Richard Eleiser atau Bharada E dijatuhi hukuman yang sangat ringan, 1,6 tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata hakim dalam persidangan..
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua juga telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap. “Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar hakim.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Richard, kata hakim, juga belum pernah dihukum.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mendengar vonis itu, pendukung Richard bersorak. Meskipun sebenarnya pendukung Richard berharap hakim menjatuhkan putusan bebas, namun vonis dijatuhkan dinilai sudah ringan. (ari)