
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
ANDAI pun Anies dipaksa dijadikan tersangka, maka berdasarkan pengalaman penegakan hukum di tanah air, ia tidak bisa ditahan. Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pasal 28 UU. ITE tentang Penistaan Al Quran, surat Al Maidah Ayat 52 nyatanya tetap tidak ditahan.
Maka faktor keberadaan data empiris ini mesti diingat. Jangan sampai aparat melakukan dualisme dalam penegakan hukum.
Terlebih, masyarakat juga mempertanyakan kasus Ahok yang lain. Ahok secara resmi dinyatakan merugikan keuangan negara oleh BPK.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke KPK.
Namun, nyatanya, apa yang terjadi? Bukannya diperiksa, Ahok yang terpapar korupsi, justru malah mendapat jabatan Komisaris Utama PT Pertamina.
Hingga saat ini, Ahok masih petantang petenteng walaupun Pertamina mengalami kerugian.
Sebaliknya, selama menjabat sebagai Gubernur DKI, sudah 4 kali memperoleh sertifikat WTP (wajar tanpa pengecualian) oleh BPK RI.
Dari fakta itu, jika KPK memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E dan mengganjalnya maju sebagai Capres 2024, maka bisa menjadi pintu terjadinya people power.